26 November 2019
Syarat Mengurus Buku Nikah di Dukcapil
Shalom guys, menikah adalah perintah Tuhan yg disampaikan kepada manusia dengan salah satu tujuan untuk melestarikan keturunan dan menghindarkan manusia dari kepunahan (ciee..)
Nah sebagai langkah penting sebelum masuk dalam pernikahan kudus guys kita perlu memperhatikan banyak hal mendasar. Salah satunya membuat buku nikah agar diakui sah di mata negara loh.
Nah ada beberapa syarat untuk membuat Buku nikah atau Pencatatan Perkawinan. Karena penulis berdomisili di Jogja maka penulis akan membagikan persyaratannya berdasarkan syarat di Dukcapil Kota Yogyakarta.
1. SURAT PENGANTAR MENIKAH DARI GEREJA APABILA PERNIKAHAN BARU AKAN DILAKSANAKAN (PALING LAMBAT 10 HARI SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN)
2. APABILA PERNIKAHAN PEMBERKATAN SUDAH LEBIH DULU DILAKSANAKAN MAKA PERLU MELAMPIRKAN FOTO COPY SURAT NIKAH DARI GEREJA YANG DILEGALISIR
3. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN (1 LEMBAR)
4. FOTO COPY KK/C1 & KTP ELEKTRONIK (1 LEMBAR)
5. FOTO COPY KTP 2 ORANG SAKSI (MIN. UMUR 21)
6. PAS FOTO BERDAMPINGAN 4X6 BERWARNA (4 LEMBAR DAN BACKGROUND BEBAS)
7. DAN YANG PALING UTAMA, INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA LOH..
Semoga bermanfaat ya guys.. Yang ingin segera menikah biar gak pusing dan ribet dan bisa segera terealisasi ya..
TYM 🙏🏻
*seluruh data didapat dari dinas Dukcapil Kota Yogyakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar